JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menetapkan aturan baru bikin SIM, di mana masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kriteria lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat Surat Izin Mengemudi.
Ada beberapa syarat bagi lembaga yang boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi kepada pemohon surat izin mengemudi.
BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Diduga Melibatkan Pihak Ketiga, KPK: Berperan Juga Sebagai Penghubung
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan
“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara
Adapun akreditasi itu harus dikeluarkan Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," kata dia.
Selain akreditasi, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujarnya.
BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya