JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka TTPO kembali bertambah 13 orang.
Penangkapan 13 tersangka TPPO ini dilakukan oleh pihak Polda Jawa Tengah, sehingga tersangka menjadi 46 orang dengan jumlah korban mencapai 1.337 orang.
Dari 13 tersangka yang di tangkap Polda Jateng terdapat sebanyak 32 korban.
"Pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32 orang," jelas Brigjen Abioso Seno Aji selaku Wakapolda Jateng.
BACA JUGA:Joe Biden Sebut Xi Jinping Diktator, Hubungan Amerika dan China Makin Memanas
Sedangkan Kombes Johanson Ronald Simamora selaku Direskrimum Polda Jateng menjelaskan 16 orang di antara 46 tersangka TPPO tersebut adalah pemimpin perusahaan penyalur yang tak berizin.
"Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan, baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Kombes Johanson.
Adapun Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan kepala daerah.
BACA JUGA:DPR Pengecut dan Munafik, Said Iqbal: Tak Berani Hadiri Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK
BACA JUGA:Ledakan Paris Hancurkan Dua Bangunan, Kepolisian: 24 Terluka dan 2 Orang Hilang
"Setelah sebulan kita akan evaluasi dan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," tandasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan TPPO tidak hanya menyengkut tenaga kerja ilegal, namun juga ada dugaan penjualan organ ginjal.
Hal ini setelah pihak kepolisian berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku TPPO.
Isu penjualan ginjal ini diduga berlokasi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.