DPR Pengecut dan Munafik, Said Iqbal: Tak Berani Hadiri Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

DPR Pengecut dan Munafik, Said Iqbal: Tak Berani Hadiri Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Polisi siapkan personelnya untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) hari ini.-partai buruh-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dengan tegas Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mengatakan jika DPR pengecut dan munafik karena tak berani hadiri sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK.

Said Iqbal menjelaskan dengan tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi dan ketidaksiapan Pemerintah memberikan keterangan, merupakan yang pengecut dan munafik.

Pada Rabu 21 Juni sendiri merupakan sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR RI. 

Dalam hal ini, Partai Buruh merupakan satu-satunya partai politik yang mengajukan judicial review.

BACA JUGA:Anak Buah Suami Puan Maharani Diperiksa Kejagung: Kita Periksa 3 Saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo

BACA JUGA:Hari Ini Wilayah Tanggamus Lampung Diguncang Gempa Berkekuatan M 3,3

"Saat membahas RUU Cipta Kerja dengan sigap mereka menghadiri sidang yang dilakukan di hotel mewah. Tetapi giliran diminta hadir di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan rakyatnya sendiri tidak hadir," ujar Iqbal. 

Iqbal melanjutkan jika biaya pembahasan undang-undang tersebut berasal dari pajak dan keringat buruh.

Bahkan Iqbal mengatakan apa yang dilakukan DPR ibarat air susu dibalas air tuba.

"Mereka digaji dari pajak rakyat. Difasilitasi oleh rakyat, tetapi justru membuat undang-undang yang merugikan rakyat, utamanya buruh dan petani. Seperti air susu dibalas air tuba" ujar Said Iqbal.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Turun 1.400 per Liter, Cek Daftar Harga Pertalite-Pertamax di Seluruh SPBU RI Hari Ini 22 Juni 2023

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Tangerang Kamis 22 Juni 2023, Cek Biaya Perpanjang SIM Sesuai Golongan

Iqbal menantang para menteri yang terlibat dalam pembahasan UU Cipta Kerja untuk hadir dalam persidangan lanjutan yang akan diselenggarakannya pada tanggal 6 Juli 2023. 

Para menteri tersebut di antaranya adalah Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads