Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Minggu 25-06-2023,11:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menkopolhukam, Mahfud MD ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham akan ikut tangani Al Zaytun.

Selain itu menurut Mahfud juga terdapat tiga langkah penindakan Al Zaytun, di antaranya penindakan hukum pidana, hukum administratif serta sosial politik.

"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital. Saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

BACA JUGA:800 Pembalap Adu Kecepatan di Street Race 2023

BACA JUGA:Alasan Idul Adha Ikuti Keputusan Makkah Diungkap Ustaz Felix Siauw: Haji Adalah Arafah dan Hanya Ada di Makkah

Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.

"Kedua langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI yayasan pendidikan islam, Al zaytun itu punya badan hukum," ungkapnya.

"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," sambungnya.

Mahfud menjelaskan yang terakhir mengenai sosial politiknya harus dilihat menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar.

BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia

BACA JUGA:Putin Angkat Bicara Atas Pembelotan Wagner: Seperti Menikam dari Belakang

"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.

Beberapa pihak berwenang disebut akan menindak kasus tersebut, mulai dari Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham.

"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administratif negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham," sebutnya.

Kategori :