JAKARTA, DISWAY. ID - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan sela.
"Nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Jenis perkara tindakan pidana korupsi. Terdakwa Lukas Enembe di ruang sidang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI, pukul 10.00 WIB," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Disway.Id, Senin, 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Wisuda TK-SMA Tidak Wajib, Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA:Pasukan Chechnya Pasang Badan Atas Pembelotan Wagner, Putin: Operasi Ukraina Tidak Terganggu
Diketahui, Lukas Enembe meminta kepada Mejelis hakim agar dirinya bisa hadir secara langsung di persidangannya.
Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Jakarta dengan syarat para simpatisannya untuk tetap tenang.
"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto, Senin, 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Jika Mbappe Hengkang, PSG Siap Gelontorkan Dana 120 Juta Euro Demi Dapatkan Bintang Napoli
BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia
Disisi lain, Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis menyanggupi syarat yang diberikan oleh majelis hakim itu.
Dia juga menjamin agenda sidang tersebut akan berjalan dengan lancar tanpa ada kericuhan dari para simpatisannya.
"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis.
BACA JUGA:Lebih Privasi, Ini 2 Fitur Terbaru WhatsApp
BACA JUGA:Lionel Messi Mundur dari Timnas Argentina, Fokus MLS!