Wisuda TK-SMA Tidak Wajib, Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran

Wisuda TK-SMA Tidak Wajib, Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35,94 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2024 untuk program beasiswa dan bantuan sosial pendidikan-freepik-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan.

Kemendikbudristek juga menegaskan jika aturan wisuda TK-SMA tidak wajib jika memberatkan orang tua/wali murid. 

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

BACA JUGA:Pasukan Chechnya Pasang Badan Atas Pembelotan Wagner, Putin: Operasi Ukraina Tidak Terganggu

BACA JUGA:Bulan BK

"Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin, 26 Juni 2023.

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA:Jika Mbappe Hengkang, PSG Siap Gelontorkan Dana 120 Juta Euro Demi Dapatkan Bintang Napoli

BACA JUGA:Lionel Messi Mundur dari Timnas Argentina, Fokus MLS!

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," lanjutnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," lanjut SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: