Lebih lanjut, Halim Rianto mengatakan pembantaran penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut akan dilakulan selama dua minggu, tepatnya sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Adapun nantinya, kata Hakim Rianto, Lukas Enembe akan dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto dan dirawat langsung di sana.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9Juli 2023,” imbuhnya.
Selain itu, Hakim Rianto menjelaskan bahwa pembantaran penahanan tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas Enembe selama sidang berlangsung.
Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-
Bahkan Hakim Rianto meminta kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan Likas Enembe.
“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusian dan demi menjaga, menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Rianto.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,” tambahnya.