BACA JUGA:Ungkap Permintaan Maaf, Renaga Tahier Akui Salah Telantarkan Keluarga: Saya Mau Perbaiki Semuanya
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023
Isi SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
BACA JUGA:Merasa Dipaksa Bayar Mahal di Parkir Liar PRJ, Masyarakat Diminta Lapor
BACA JUGA:Tanggapan Polri Atas Parkir Liar di Jakarta Fair
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.