JAKARTA, DISWAY.ID - Tak terima atas vonis hakim, perlawanan AG atas vonis 3.5 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora.
Hal ini merupakan sebagai perlawanan AG atas vonis 3.5 tahun untuk dapat meringankan hukumannya, di mana AG berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK," kata Manggata kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:MUI Temukan Indikasi Penodaan Agama dan Kesesatan di Pompes Al Zaytun
BACA JUGA:Mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 Saksi Lain Terkait Dugaan KDRT Telah Diperiksa Polri
Menurutnya, upaya hukum PK saat ini tengah didiskusikan oleh pihak keluarga AG.
Pasalnya, tim pengacara anak AG tengah mengupayakan agar anak AG terpenuhi hak-haknya selama mendekam di tahanan LPKA Tangerang.
"Upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga. Makanya, kami pastikan dahulu hak-hak dia tetap ada," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terdakwa AG, pacar Mario Dandy dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Pimpinan Wagner Angkat Bicara Tentang Pemberontakan Moskow
BACA JUGA:Jerman Kirim Pasukan ke Lituania Untuk Pantau Rusia
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa, 13 Juni 2023.
Dengan demikian, AG tetap divonis 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.