Dalam kasus pungli dan susila menurut Bambang ada 3 derajat pelanggaran, pertama adalah asusila, adanya pemerasan dan berlangsung dalam beberapa kali.
BACA JUGA:Mario Dandy Sempat Telepon Saksi dari Tahanan, Melissa Anggraini: Dia Beri Arahan Pada Saksi
BACA JUGA:Seluruh Korban Pesawat SAM Air Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Papua
“Jika Dewas tidak memberikan efek yang menjerakan maka Dewas KPK merupakan bagian dari ini,” terang Bambang.
Bambang menegaskan jika peristiwa ini jangan hanya dianggap merugikan KPK semata, karena ini juga merugikan negara.
KPK sendiri merupakan representasi dari state organ, sehingga harusnya pelanggaran berat harusnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi.
Akan tetapi pelaku asusila KPK hanya dijatuhkan hukuman hanya meminta maaf.
“Hanya minta maaf,” tanya Bambang dalam video yang di posting di akun @novesbaswedan.
BACA JUGA:Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
BACA JUGA:Nasi Bungkus
Sedangkan menurut Novel, dalam kasus asusila KPK ini disumsikan seolah-olah suka sama suka.
“Saya berkaca dari kasus sebelumnya karena dianggap suka-sama suka,” jelas Novel.
Menurut Novel dalam menjatuhkan hukuman ini, sepertinya Dewas KPK lupa jika hukuman etik dan pidana itu berbeda.
“Tapi ini adalah pelanggaran moral, ketika moral dilanggar apa yang diharapkan dari kejujurannya, dari keintegritasnya dan bagaimana dia bertugas dalam memberantas korupsi,” tambah Novel yang merupakan mantan penyidik KPK.
Bambang menjelaskan jika aturan pada KPK masih sama terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Apa Doa di Hari Puasa Arafah? Simak Penjelasan Mufti Mekkah Syaikh Shalih Al-Fauzan