JAKARTA, DISWAY.ID - Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan pengurus Al-Zaytun.
Rencananya ajaran Ponpes Al Zaytun akan diuji Polri dengan gunakan Fatwa MUI bersama Kemenag.
"Kita saat ini kepolisian, dalam hal ini Bareskrim itu menerima aduan ataupun laporan. Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 28 Juni 2023.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:Sedihnya Mantan Petinggi KPK Melihat Pungli dan Asusila di Rutan KPK, Singgung Kinerja Dewas
BACA JUGA:Abdur Arsyad Cecar Panji Gumilang: Bapak Ini Ikut Nabi yang Mana?
"Selanjutnya, kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Menag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan (ajaran Ponpes Al-Zaytun) ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa. Hal ini baru kemudian, baru kita bisa menjawab lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Angkat Bicara Soal Cawapresnya Ganjar Pranowo: Fokus Sebagai Menko PMK Dulu
Selain itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji.
Ia juga berharap dengan adanya pelaporan itu pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.