BACA JUGA:Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
BACA JUGA:15 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat, Buntut Pungli Rp 4 Miliar
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
Selain itu, kata dia, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Ia menegaskan, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.