Korban Si Kembar Rihana Rihani Minta Uang Dikembalikan, Siap Gugat Perdata

Rabu 05-07-2023,20:35 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum korban si kembar Rihana dan Rihani, Odie Hudiyanto, menyatakan bahwa para korban ingin uang yang disetorkan kepada kedua tersangka segera dikembalikan.

"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," kata Odie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Oleh karena itu, meskipun Rihana-Rihani telah menjalani hukuman penjara, dia masih harus mengembalikan uang para korban.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

"Jadi, enggak bisa tuh dengan dia pikir, oh saya dipenjara, nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar, dong," ucapnya. 

Selain itu, Odie menyatakan bahwa dia datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama para korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan segera membawa mereka ke pengadilan.

"Yang kedua kami minta perlindungan dan kepastian hukum," katanya.

BACA JUGA:Rihana Rihani Tertangkap Setelah Kehabisan Uang Dalam Pelarian, Sebelumnya Si Kembar Tersangka Penipuan Itu Pindah-Pindah Tempat

Diketahui, Dua tersangka dalam kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali) si kembar Rihana-Rihani sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto saat ditemui di Jakarta, Selasa. 

BACA JUGA:Korban Si Kembar Rihana Rihani Pertanyakan Perkembangan Kasusnya

Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen. 

"Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam. Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang

Kategori :