Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua wanita kembar bernama Rihana Rihani yang viral atas kasus penipuan hingga merugikan para korbannya dengan nominal yang mencapai milliaran Rupiah, Selasa 4 Juli 2023. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka kakak beradik tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. 

BACA JUGA:Belajar Basket ke AS, Skuad KFC DBL Indonesia All-Star 2023 Dilatih Trainer Pribadi Kobe Bryant

"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," ujar Hengki dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Juli 2023. 

Hengki juga mengatakan selain tindak pindana penipuan yang banyak merugikan korbannya, kedua tersangka juga melanggar Undang-undang ITE karena aksi penipuan jual beli iPhone yang dilakukan kedua pelaku melalui media sosial.

BACA JUGA:Mudahnya Si Kembar Cari Lokasi Tempat Tinggal, Kepolisian: Mereka Gunakan Aplikasi Airbnb

"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya.

Hengki menuturkan, dalam kasus ini juga pihaknya akan menghitung berapa jumlah kerugian para korban mangsa kedua wanita tersebut. 

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," tuturnya.

BACA JUGA:Kasus Pidana Lain Intai Panji Gumilang, Bareskrim: Kita Lihat Setelah Gelar Perkara

Disisi lain Hengki juga mengatakan pihaknya menduga kedua pelaku melakukan aksinya dengan melakukan modus skema Ponzi dengan para pelaku yang mengimingi para reseller untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh di bawah pasang aslinya. 

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," tukasnya.

BACA JUGA:Siap Diproduksi! Nikuba Bakal Dijual Secara Bebas di Pasaran, Harganya Berapa?

Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua wanita kembar tersebut, polisi menerima 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres sekitar Jakarta dan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: