Kasus Pidana Lain Intai Panji Gumilang, Bareskrim: Kita Lihat Setelah Gelar Perkara

Kasus Pidana Lain Intai Panji Gumilang, Bareskrim: Kita Lihat Setelah Gelar Perkara

Fakta-fakta Panji Gumilang di kasus penistaan agama-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana Pasal 156 A KUHP terkait penistaan agama

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Video Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Uji Labfor, Bareskrim: Bukti Untuk Gelar Perkara

BACA JUGA:Mario Dandy Akui Tidak Ada Rasa Kasihan Saat Aniaya David Ozora Hingga Terkapar

Menurut Brigjen Djuhandhani, apabila memang ditemukan dugaan unsur tindak pidana lainnya, hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui gelar perkara lanjutan oleh penyidik.

"Nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya ada perkara lain dan  apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," ujar Brigjen Djuhandhani.

BACA JUGA:Satpol PP Intimidasi Orang Tua Murid SMAN 1 Wates Gegara Pertanyakan Harga Seragam Hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Pengakuan Mario Dandy Pakai Pelat Palsu di Rubicon

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: