Video Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Uji Labfor, Bareskrim: Bukti Untuk Gelar Perkara

Video Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Uji Labfor, Bareskrim: Bukti Untuk Gelar Perkara

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Al-ZBareskrim Polri akan menguji forensik rekaman video pernyataan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) aytun, Panji Gumilang yang dinilai menistakan agama. 

"Setelah penyitaan, kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video dan sebagainya. Kita akan uji di laboratorium forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.

Setelah rampung menjalani proses uji labfor, bukti video tersebut juga akan kembali digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:Satpol PP Intimidasi Orang Tua Murid SMAN 1 Wates Gegara Pertanyakan Harga Seragam Hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Mario Dandy Akui Tidak Ada Rasa Kasihan Saat Aniaya David Ozora Hingga Terkapar

Brigjen Djuhandhani menjelaskan, apabila seluruh proses tersebut rampung, pihaknya baru bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pihak pelapor.

"Tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak. Sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 10 jam. 

BACA JUGA:Pengakuan Mario Dandy Pakai Pelat Palsu di Rubicon

BACA JUGA:Akhirnya! Mario Dandy Bohongi Penyidik saat BAP Soal Peran Shane Lukas, Skenarionya Terbongkar

Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Brigjen Djuhandhanidi Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: