Terbaru! Pemerintah Buat BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

Sabtu 08-07-2023,09:38 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya, 

"Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah," terangnya.

BACA JUGA:Transfer Mandek! Erik Ten Hag Dibuat Frustasi dengan Kondisi Manchester United, Tiga Wonderkid Bakal Dipromosikan

Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

"Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," jelasnya.

BACA JUGA:Trio Kalayang

Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas.

"Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya.

 

Kategori :