JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menilang para pemotor nekat menerobos Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan penjagaan dan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar masuk melalui JLNT Casablanca arah Tebet depan Apartemen Puri Casablanca,” demikian tertulis di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu 8 Juli 2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan penilangan 30 pemotor itu dilakukan tadi malam.
BACA JUGA:Bukan Tidak Bisa Digunakan, Tapi Jalan Layang MBZ Berlakukan Buka Tutup
Dia mengatakan para pemotor itu tak membawa surat kendaraan dan masa berlaku surat kendaraan yang habis.
“30 tilang, 18 STNK, 12 SIM,” ujar Kompol Bayu.
BACA JUGA:Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Pasang ETLE di JLNT Casablanca, Target Pemotor Bandel!
BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Tidak Nekat Lalui JLNT Casablanca
Polisi mengimbau para pemotor tak nekat menerobos JLNT Casablanca dan JLNT lainnya di wilayah DKI Jakarta. Dia meminta masyarakat mematuhi rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
“Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non-Tol (JLNT) yang ada di wilayah DKI Jakarta, Antasari Jaksel, Casablanca Jaksel, dan Pesing Jakbar, guna menghindari kecelakaan. Mari tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.