JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini diketok setelah jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi. Jaksa memohon agar saksi bisa dihadirkan pada Kamis pekan ini.
"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
BACA JUGA:Penganten Wanita Hilang Sepekan: Alasan Pesan Ayam Geprek, Ternyata Bersama Pacar Gelap
BACA JUGA:Terkuak Alasan JIS Kembali Muncul di Laman Buro Happold: 'Merujuk Perkembangan Situasi'
Hakim pun sepakat tidak melanjutkan persidangan. Persidangan akhirnya ditunda. Namun, hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan pada pekan depan.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023," ucap hakim.
Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.