Ahli : Mario Dandy Perintahkan David untuk Bersikap Sujud Tobat Bagian dari Penganiayaan

Selasa 11-07-2023,15:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian untuk menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Dalam kesaksiannya itu, Ahmad mengatakan sikap sujud tobat yang diperintahkan oleh Mario Dandy kepada korban David Ozora merupakan bagian dari penganiayaan. 

Awalnya, Jaksa turut serta menanyakan sikap tobat yang dipraktikan David Ozora saat disuruh oleh Mario Dandy Satriyo sebelum dianiaya secara membabi buta. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini Hadirkan Ahli Pidana

BACA JUGA:Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli

"Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?," tanya Jaksa kepada saksi ahli pidana tersebut, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Ahmad menjelaskan perintah sikap tobat dan push up kepada korban artinya pelaku sudah memiliki niat jahat. Terlebih apabila sebelum sudah didahului dengan tindakan yang terencana.

"Ya, kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.

BACA JUGA:Pengakuan Shane Disuruh Ubah BAP Oleh Mario Dandy: Rafael Alun Perintahkan Bikin Skenario David Mukul Duluan

"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader, maka itu bagian proses penganiayaan," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kategori :