JAKARTA, DISWAY.ID – Rencanan pertemuan komunitas LGBT di Jakarta ditanggapi MUI.
Bahkan MUI melalui Anwar Abbas yang merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah menolak pertemuan komunitas LGBT dan apabila terlaksana berarti melanggar konstitusi negara
Rencananya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN akan menggelar kegiatan kumpul bareng di Jakarta pada tanggal 17-21 Juli 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Temani Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Cihapit: Bapak dan Ibu Saya Berjodohnya Disini
BACA JUGA:Israel Dukung OPM TPNPB, Jeffrey Bomanak: Kami Punya Hubungan Diplomasi
"Acara LGBT tersebut telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anwar.
Anwar juga mengungkapkan, konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.
"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," jelasnya.
BACA JUGA:Kecerdikan Aryanto Misel Selamatkan Formula Nikuba Saat di Italia: Kalau Dibawa Habis Saya
BACA JUGA:Pesan Singkat Anies Baswedan Atas 3 Menteri Ributkan JIS: Saya Gak Cawe-cawe!
Sedangkan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyebut pihaknya saat ini tengah mencari tahu perihal kebenaran acara.
"Sedang kami cari tahu, benar atau enggak," ucap Kombes Wahyu.
BACA JUGA:Seleksi Tim U17 Dipantau Langsung Presiden Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat Bandung
BACA JUGA:Tiba di Indonesia, NasDem Sebut Akan Umumkan Cawapres Anies Baswedan
Kombes Wahyu juga memastikan Polda Metro Jaya belum menerima adanya pemberitahuan atau pengajuan izin acara tersebut ke kepolisian.