BACA JUGA:Seleksi Tim U17 Dipantau Langsung Presiden Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat Bandung
Perlindungan hukum
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tuturnya.
BACA JUGA:Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Puan.
BACA JUGA:Pesan Singkat Anies Baswedan Atas 3 Menteri Ributkan JIS: Saya Gak Cawe-cawe!
DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil.
Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," terangnya.
BACA JUGA:Pesawat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4 BPN Delay 15 Jam, Kadaker Bandara Beri Penjelasan
DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.
Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.
Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis.