BACA JUGA:Kolaborasi dengan NewJeans, Tampilan McDonald's Indonesia Ada yang Berbeda
Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.
“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” papar Puan.
UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
BACA JUGA:Tiba di Indonesia, NasDem Sebut Akan Umumkan Cawapres Anies Baswedan
Tujuannya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Dijelaskan Puan, pandemi COVID-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan.
Sebab pandemi menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.
Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan.
BACA JUGA:Dokumen Daftar Ulang PPDB Banten 2023 Jenjang SMA dan SMK
Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik.
Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
"Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya.