JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan di bar Jaksel.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, artis Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS. Pierre Gruno diduga menganiaya GDS di dalam bar di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Solusi Gratis Bikin Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Selamat Dari Denda PKB
BACA JUGA:Blast Furnace
"Benar, ada laporan terhadap GP perihal dugaan penganiayaan terhadap seseorang," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023
Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan tersebut berawal saat Pierre Gruno berada di sebuah bar di Cilandak, Jaksel pada Jumat 30 Juni 2023 malam.
BACA JUGA:Penelitian Terbaru: Pria dengan Betis Kecil Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
BACA JUGA:Cek Update Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 14 Juli 2023: Cerah atau Hujan?
Korban yang saat itu sedang mengobrol dengan rekannya, kemudian tiba tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
Saksi mata sekitar lokasi yang berhasil dikonfirmasi awak media, Fandy mengatakan Pierre terus memukuli korban walau sang korban sudah terjatuh.
"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," lanjutnya.
Akibat pemukulan yang dilakukan Pierre, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung yang banyak mengeluarkan darah saat dilokasi kejadian.
BACA JUGA:Buntut Pamer Uang Dollar, Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo