Buntut Doni Amansa Batal Jadi Pasukan Paskibraka Utusan Sultra, Pansel Provinsi Berurusan Dengan Hukum

Selasa 18-07-2023,11:43 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Ibunda Doni juga meminta pada panitia provinsi untuk mengembalikan nilai anaknya yang dianggap betul-betul murni dari hasil seleksi yang telah dijalani selama ini.

Pergantian ini juga mendapatkan tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas

BACA JUGA:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 Indonesia Dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri

LBH HAMI Sultra mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dalan pergantian Doni dengan Wiradinata.

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan adalah Doni sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) Paskibraka tingkat provinsi.

Dalam pengumunan di hadapan para peserta, Doni dinyatakan lulus bersama salah satu temannya yaitu Nadira sebagai tim inti.

Andri Dermawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra menjelaskan bahwa pengumunan tersebut juga disaksikan oleh peserta lainnya dan hasil seleksi itupun berdasarkan catatan dari pengawas pusat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

BPIP sendiri ikut ambil bagian dan hadir langsung memonitoring kegiatan seleksi pasukan Paskibraka Sultra.

BACA JUGA:Gak Patheken

BACA JUGA:Jadwal Uji Coba Contraflow Tol Jakarta – Tangerang, Jasamarga Ungkap Perubahan Baru

Menurut Andri, hasil pengumuman itu pun dikeluarkan BPIP, karena setiap penilaian juri dikirim lewat akun BPIP yang kemudian dihitung dan diakumulasikan dan akan menjadi rujukan dari Pansel dalam menentukan peserta yang terbaik.

Andri menduga adanya kejanggalan dalam prosedur seleksi Paskibra Nasional Tingkat Provinsi Sultra melanggar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan juga melanggar Surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Karena dianggap adanya kejanggalan, Andri mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra), Harmin Ramba resmi dilaporkan ke Polda Sultra.

Harmin Ramba dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Kategori :