“Dalam menangani kasus Panji Gumilang ada tiga hal yang kita tangani dengan serius, pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang yang dilaporkan oleh masyarakat tentang penodaan agama pelanggaran undang-undang nomor 1 pnps tahun 65,” papar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan juga dugaan tidakan TPPU, di mana hal ini telah dilaporkan ke Polri.
Kekayaan Yayasan itu terdapat 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sisanya sampai 367 serta kira-kira 70 rekening yang lain yang terkait dengan Yayasan.
BACA JUGA:10 Link Download Twibbon Keren 1 Muharram Tahun Baru Islam, Bisa Unduh di HP GRATIS
BACA JUGA:Detik-detik Valentino Rossi Raih Kemenangan Pertamanya di Balap Mobil
Semua akan diproses karena menyangkut hukum dan kita tidak boleh buru-buru yang penting sudah ada SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Dalam SPDP tersebut telah menyebut nama dan dengan demikian menurut Mahfud permasalahannya telah jelas.
“Saat ini kita tinggal menungga kapan orangnya akan diproses dan dilakukan penindakan hukum yang lebih konkrit misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya,” tambah Mahfud.