Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Senin 24-07-2023,15:23 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Untuk itu, keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Peraturan pemerintah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengompilasi hukum yang hidup dalam masyarakat," tukasnya.

Kategori :