JAKARTA, DIAWAY. ID - Salah satu saksi kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo menyebutkan bahwa perusahaan yang menjadi mitra proyek tersebut sudah mendapatkan bayaran 100 persen meski pekerjaan belum selesai.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bayaran 100 persen kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Saksi Sebut Anggaran Menara BTS 4G Tidak Libatkan Tenaga Ahli
"Saya tanya, apakah kepada semua perusahaan di dalam kontrak itu sudah dibayarkan 100 persen?," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada saksi.
"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," jawab saksi Mufiammad Feriandi Mirza kepada hakim.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut dikerjakan secara dua tahap. Tahap pertama ditarget sebanyak 4.200 tower untuk dibangun selama 9 bulan. Sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 3.704 tower.
Adapun anggaran untuk tahapan awal, yaitu sebanyak Rp10,8 triliun. Namun dari jumlah tersebut, Rp9,8 triliun telah diberikan kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra.
"Perkiraan yang sudah dibayarkan?," tanya Hakim Fahzal
"Rp9,8 triliun," jawab Mirza.
BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan
"Itu sudah dibayarkan semua untuk 4.200 tower?," tanya Hakim Fahzal lagi.
"4.200 lokasi," jawab Mirza lagi
Lebih lanjut, saksi Mirza pun membeberkan alasan pihaknya memberikan anggaran tersebut terlebih dahulu karena untuk penyerapan anggaran.
Namun, Hakim Fahzal merasa bingung. Dia mempertanyakan alasannya memberikan seluruh anggaran tersebut padahal tujuannya untuk penyerapan anggaran.