"Walaupun dengan alasan bank garansi?terkait bank garansi lah taroh. tapi dibayarkan duluan pak?," tanya hakim kepada saksi.
"Dibayarkan," jawab saksi Mirza.
BACA JUGA:Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air dulu, baru dibayarkan? Kenapa? kenapa dibayarkan duluan itu yang saya tanya? jawablah," tanya hakim kembali dengan nada tingginya.
"Penyerapan anggaran yang mulia," jawab Mirza.
Hakim Fahzal pun sontak tertawa saat mendengar jawaban dari saksi Mirza. Akan tetapi, dia tetap kembali menyecarnya sengan pertanyaan yang sama.
"Penyerapan angaran, penyerapan angaran tapi kenapa dibayarkan? gitu loh pak," kata Hakim Fahzal
Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, saksi Mirza pun hanya terdiam sekaligus menjelaskan bahwa sebenarnya dia tidak terlibat dalam proses pembayaran tersebut.
Bahkan dia mengaku informasi tersebut diketahuinya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara tahu itu dibayarkan dari mana? apakah saudara ikut di dalam proses pembayaran?," tanya hakim.
BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif
"Tidak," jawab Mirza.
"Darimana saudara tahu?," tanya Hakim Fahzal lagi.
"Dari informasi PPK," jawab Mirza lagi.
Sebagaimana diketahui, saksi awal yang dihadirkan ada lima orang saksi namun satu diantara tidak hadir dan tak dijelaskan penyebab saksi tersebut tidak hadir.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Kasubdit / Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.