BACA JUGA:Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy ke David Ozora, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
BACA JUGA:8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020. Sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
"Pelaku memesan lewat media sosial. Barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjutnya.
Kepada penyidik, Bobby mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp100-300 ribu.
BACA JUGA:Realisasi Penjualan Listrik PLN pada Semester I Tembus 137,12 Terawatt hour (TWh)
BACA JUGA:Tarif Baru Tol Palimanan Kanci
"Dia membeli mengaku kadang Rp 100 ribu, Rp 300 ribu, dia janjian sharelock, nanti barangnya diambil di suatu tempat," jelasnya.
Saat ini Bobby Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.