“Pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Rabu, 26 Juli 2023.
Atas peristiwa tersebut, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Lagi Gratis, Belanja di Tiktok Sekarang Kena Pajak, Ini Aturan Barunya!
BACA JUGA:Sabar, Yamaha E01 Masih Tahap Uji Coba, Belum dijual di Indonesia
Brigjen Ramadhan mengatakan, kasus penembakan antar anggota Polri itu ditagani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim.
Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan para pelaku.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tutup Brigjen Ramadhan.