Tak Lagi Gratis, Belanja di Tiktok Sekarang Kena Pajak, Ini Aturan Barunya!
Ilustrasi TikTok-Unsplash/ collabstr-Unsplash/ collabstr
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berencana menerapkan biaya pajak berbelanja di social commerce.
Rencana penerapan biaya pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
Lantas bagaimana sikap plat form media sosial menanggapi rencana kebijakan baru tersebut?
TikTok Indonesia menyambut baik perihal rencana pemerintah yang akan menerapkan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce.
BACA JUGA:Penembakan Polisi oleh Polisi Ditangani Polri: Dua Tersangka Diamankan
"Kami sambut baik revisi peraturan Kemendag. Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)," kata Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini Setiawan di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
Selain itu, Anggini juga mengaku siap mengikuti segala kebijakan yang sudah ditetapkan pada revisi Permendag tersebut jika sudah dirampungkan.
"Kami juga siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar," ujarnya.
BACA JUGA:Tentara Menulis
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan tentang isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut, nantinya akan ada aturan terkait dengan pemberlakuan pajak bagi social commerce.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya," kata Zulhas, Selasa 25 Juli 2023.
"Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," sambungnya.
Zulhas mengungkapkan, bahwa aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: