Tak Lagi Gratis, Belanja di Tiktok Sekarang Kena Pajak, Ini Aturan Barunya!
Ilustrasi TikTok-Unsplash/ collabstr-Unsplash/ collabstr
Ia menyebut, dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang," ungkpanya.
"Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: