Tak Lagi Gratis, Belanja di Tiktok Sekarang Kena Pajak, Ini Aturan Barunya!
Ilustrasi TikTok-Unsplash/ collabstr-Unsplash/ collabstr
Ia menyebut, dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang," ungkpanya.
"Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: