Jangan Salah Masuk Jalan! Ini 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini

Jangan Salah Masuk Jalan! Ini 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini

26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap-@tmcpoldametro-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -  Jangan salah masuk jalan, ini daftar ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023.

Perhatikan jadwal dan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan diadakan hari ini, jadi jangan sembarangan melintas kalau tidak ingin kena tilang.

BACA JUGA:Sebelum Berangkat Kerja, Simak Jadwal dan Ruas Jalan Ganjil-Genap DKI Jakarta Hari Ini, Senin 24 Juli 2023

Ingat! bagi pengendara mobil/bus/truk wajib mengetahui titik lokasi jalanan yang menerapkan jadwal ganjil genap di DKI Jakarta hari ini agar tidak mendapat surat tilang.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini mulai berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, kemudian bakal dilanjutkan lagi pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini diperbolehkan untuk kendaraan dengan plat nomor atau angka ganjil (tanggal 27).

Dengan kebijakan plat ganjil genap di Jakarta maka berguna untuk membatasi volume keluar masuknya kendaraan pada beberapa ruas jalan.

BACA JUGA:Awas Kena ETLE! Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap, Jumat 21 Juli 2023

Jika salah masuk ruas jalan saat aturan ganjil genap ditaerpkan, kalian bisa kena tilang elektronik maupun manual.

Ada baiknya ketahui jalan protokol mana saja yang diberlakukan aturan ganjil genap setiap hairnya.

Aturan ganjil genap di Jakarta sudah tercantum dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Tertuang juga aturan tersebut dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kemarin Ditiadakan, Hari Ini Jangan Lupa Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads