JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas, salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya), Henri Alfiandi (HA).
BACA JUGA: Reaksi Jenderal Krishna Murti Soal Desas-desus Harun Masiku di Kamboja, Polri Langsung Gandeng KPK
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 26 Juli 2023.
Alex juga mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.
BACA JUGA:Hadir di KPK, Menhub Budi Karya Diperiksa Soal Kasus Suap Ditjen Kereta Api
“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” tambahnya.
Menurut Alex, untuk itu tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” jelasnya.
BACA JUGA:Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK, Saksi Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA
“Sedangkan untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” imbuhnya.
Alex juga mengatakan, Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
“Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta,” terangnya.
BACA JUGA:Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Alex menerangkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.