Hadir di KPK, Menhub Budi Karya Diperiksa Soal Kasus Suap Ditjen Kereta Api

Hadir di KPK, Menhub Budi Karya Diperiksa Soal Kasus Suap Ditjen Kereta Api

Menhub Budi Karya Sumadi-Foto : Kementerian Perhubungan -Foto : Kementerian Perhubungan

JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Juli 2023. 

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022. 

"Jadi, kami mengonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Berapa Harga Tiket LRT Jabodebek Rute Terjauh? Menhub Budi Karya Kasih Bocoran

Ali mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto. Ali menyebut keterangan keduanya sangat membantu proses penyidikan. 

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya,” ucap Ali. 

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Ditjen Perkeretaapian: Sepeda Motor dan Kereta Api Gratis Masih Banyak Tersedia

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK, Saksi Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait