Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tewasnya Bripda Ignatius

Sabtu 29-07-2023,15:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri. 

Dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Kategori :