Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.