JAKARTA, DISWAY.ID – Cerita Polisi tembak Polisi yang merupakan anggota Dendus 88 Anti Teror tidak hanya berhenti berdasarkan informasi pertama adalah sebuah keteledoran.
Pihak kepolisian sendiri setelah melakukan penyelidikan dan mengungkapkan bahwa senjata yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco adalah senjata ilegal.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan jika senjata yang menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata ilegal.
Atas dasar itu IPW cium peredaran senjata ilegal di kasus Polisi tembak Polisi anggota Densus 88 anti teror.
BACA JUGA:4 Cara Cek Nomor IM3 Sendiri Dengan Mudah
Menurut Sugeng Teguh Santoso yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch, senjata tersebut sempat berpindah tangan ke tersangkan Bripda IMS dari Bripka IG.
“Dari keterangan pihak kepolisian bahwa senjata ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG dan pindah tangan ke Bripda IMS,” terang Sugeng.
Sugeng juga mempertanyakan kenapa senjata ilegal bisa ada di tangan anggota Densus 88, padahal setiap anggota Densus 88 telah diperlengkapi dengan senjata organic atau senjata yang sah dari kesatuan.
BACA JUGA:Abraham Samad Cecar Pimpinan KPK: Adalah Tindakan yang Dungu dan Memalukan
Sedangkan ayah dari Bripda Ignatius menyampaikan bahwa anaknya sempat ditawari bisnis senjata gelap.
Dengan kondisi ini, menurut Sugeng mengungkapkan bahwa pihak kepolisian harus mengusut apakah mungkin adanya indikasi peredaran senjata ilegal di kasus Polisi tembak Polisi tersebut.
“Saya melihat adanya indikasi kesana sehingga pihak kepolisian wajib mendalami pengakuan dari orang tua korban,” terangnya dalam sebuah wawancara di televise swasta.
Brigjen Ramadhan juga menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, bukti senjata ilegal tersebut telah disita oleh Polres Bogor.