BACA JUGA:Penembakan Karnaval Musim Panas di Pelabuhan Rotterdam, 3 Pengunjung Terluka
Sedangkan Irjen Pol Bekto Suprapto yang merupakan mantan Kadensus 88 Anti Teror mengungkapkan bahwa peredaran senjata ilegal bukanhal hal baru di Tanah Air.
Senjata ilegal tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyitaan hingga dari pelaku yang mampu membuat senjata secara mandiri.
Akan tetapi menurut Irjen Bekto, Densus 88 telah dilengkapi dengan senjata organic yang resmi dari kesatuan dan jika terbukti terlibat dalam lingkaran peredaran senjata gelap maka hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati.
BACA JUGA:TPNPB Akui Tembak Intelijen Indonesia: Itu Wilayah Perang Kami
BACA JUGA:Electrifying Agriculture PLN Mampu Tekan Biaya Usaha Penggilingan Padi di Sumbar Hingga Puluhan Juta
Sedangkan Bripda IM dan Bripka IG dua anggota Densus 88 yang telah menjadi tersangka, saat ini telah berada di penempatan khusus (Patsus).
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Brigjen Ramadhan.
Ramadhan mengatakan akibat peristiwa tersebut, Bripda IM dan IG terkena pelanggaran berat.