Korban Pendonor Ginjal Dapat Jalur Khusus dari Oknum Imigrasi, Polri: Biasanya Untuk Menteri dan Penumpang Khusus
Menurut pihak kepolisian bahwa 18 korban pendonor ginjal dapat jalur khusus dari oknum imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menurut pihak kepolisian bahwa 18 korban pendonor ginjal dapat jalur khusus dari oknum imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Jalur cepat bagi korban TPPO donor ginjal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Hengki, jalur khusus yang biasa disebut fast line tersabut biasanya biasanya untuk Menteri dan penumpang khusus atas permintaan badan atau lembaga berkepentingan.
Dengan digunakannya fast line tersebut para korban pendonor ginjal agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.
BACA JUGA:Naik Sepeda
BACA JUGA:Wuling ‘July’s Special Package’, Ada Program Pembelian Berhadiah Emas dan Mobil
“Modus mereka dengan menggunakan Fast Line ataupun Fast Track sehingga perjalanannya menjadi lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” terang Kombes Hengki.
Kombes Hengki menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast line berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” papar Hengki.
“Namun ternyata calon penumpang yang dimasukkan dalam fast track dan fast lane tersebut, pendonor-pendonor ilegal, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap mereka yang akan berangkat ke Kamboja,” jelasnya.
BACA JUGA:Ditentang HAM, Singapura Akhirnya Eksekusi Saridewi Djamani Gegara Penyelundupan Heroin Satu Ons
BACA JUGA:Program Konversi Motor Listrik, Kapolri: Kami Dukung dari Sisi Administrasi!
Pihak kepolisian juga telah menangkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.
AH mendapat upah puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: