Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

Selasa 01-08-2023,20:19 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Pakar Hukum Pertambangan: Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via dan Asas Ultimum Remedium

Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup.

Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.

“Kalau itu tidak tercapai, maka debitor dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi," tuturnya.

Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit.

BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

“PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum," terangnya.

Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.

“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu," paparnya.

BACA JUGA:Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'

Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.

“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali," lanjutnya.

'Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata. Utang tetap ada sebelum dilunasi," imbuhnya.

Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.

BACA JUGA:Sejarah Panjang Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit, Perusahaan Bermodalkan Rp 10 Juta!

“Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi," ucapnya.

Kategori :