Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'

Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'

Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'-Dok Disway.id-

YOGYAKARTA, DISWAY.ID-- Massa dari Perkobik (Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya), turun ke jalan memenuhi ruas Underpass Kentungan, Yogyakarta untuk memperjuangkan haknya pada Senin 8 Mei 2023.

Diketahui aksi demonstrasi dari Perkobik dengan label Aksi Janur Kuning ini untuk menuntut pemerintah/negara bertanggungjawab atas utang-utang PT Istaka Karya yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1,1 Triliun.

BACA JUGA:Sindikat Curanmor Lampung Gunakan Uang Hasil Jual Sepeda Motor Curian untuk Beli Sabu

Menurut Bambang Susilo, Ketua Perkobik mereka mereka akan terus berjuang menagih pembayaran dari PT Istaka Karya yang merupakan usaha milik negara (BUMN), selama ini telah menyengsarakan mereka selaku usaha swasta.

"Kami keluar modal uang dan barang. Modal kami juga ada dari pinjaman bank milik pemerintah dengan agunan. Ketika tagihan kami macet, maka kami tidak bisa membayar tagihan bank, bahkan membayar karyawan,” tegas Bambang dalam keterangan resminya, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Mencari Siaran TV Digital Secara Otomatis dan Manual, Mudah Banget!

Dalam aksi yang dikuti ratusan anggota Perkobik ini pun mereka mengeluarkan petisi yang berisi 8 poin sikap tegas mereka sebagai kontraktor dalam memperjuangkan haknya.

Berikut isi Petisi Aksi Janur Kuning: 

Melalui petisi ini, kami Rakyat Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Indone Busia termasuk Mataram Yogyakarta menyampaikan sikap tegas kepada Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN dan Lembaga lainnya yang terkait :

1. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait wajib untuk bertanggung jawab penuh  segera membayar hutang-hutang BUMN PT. Istaka Karya (Persero) kepada seluruh Vendor/Mitra/Rekanan yang sudah lama tidak dibayar (5-12 tahun), khususnya kepada para Supplier dan para Sub Kontraktor;

BACA JUGA:4 Obat Diet Ampuh untuk Kecilkan Perut, Buruan Coba Sebelum Obesitas Menyerang

2. Akibat dari perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud, nyata-nyata telah mengakibatkan kami mengalami kesusahan, kesengsaraan dan penderitaan berbagai macam hal dalam kurun waktu yang lama;

3. Perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud adalah merupakan perbuatan yang  dzolim, melanggar nilai-nilai maupun hak asasi manusia nilai-nilai agama  serta kehidupan berbangsa & bernegara. Sementara, nilai/moto kerja dari BUMN adalah Akhlak. Ini adalah hal yang sangat kontradiktif & sangat ironis.

4. Bagi kami : hutang adalah tetap hutang sampai kapanpun dan kami tidak akan ikhlas dunia maupun akhirat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads