JAKARTA, DISWAY.ID-- Model sekaligus Artis, Karenina Maria Anderson tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika.
"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika," ujar Ardhy dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.
"Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," tambahnya.
BACA JUGA:Dapat Ganja Gratis, Artis Karenina Diduga Hisap Sendiri di Mobil
Ardhy juga menjelaskan Karenina juga akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan hasil apakah layak menjalani proses rehabilitasi atau tidak.
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," jelasnya.
BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Karenina Anderson, Saat Digeledah Ditemukan 1 Linting Ganja
Sementara usai tertangkap polisi, Karenina Anderson mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari teman perempuannya yang berinisial P secara cuma-cuma.
Dalam kasus ini Polisi pun melakukan pengejaran terhadap wanita inisial P tersebut.
BACA JUGA:Sesugukan Menangis, Karenina Sampaikan Permohonan Maaf untuk Keluarga Besar saat Dirilis
"Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu, barang bukti tersebut dibeli oleh P," ungkap Ardhy.
"Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," imbuhnya.
Perkembangan kasus tersebut, hingga kini Karenina Anderson sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif di Polres Jaksel.