Survei FSGI Ungkap 72,3 Persen Setuju PPDB Zonasi Dilanjutkan, Ini Alasannya

Survei FSGI Ungkap 72,3 Persen Setuju PPDB Zonasi Dilanjutkan, Ini Alasannya

Siswa SMA di sela mengikuti kegiatan belajar di sekolah.-Kemendikdasmen-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan survei terkait kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi untuk tetap dilanjutkan.

Survei ini dilakukan dengan melibatkan 912 responden guru, meliputi 58,9% guru di jenjang SMP/MTs, 25% guru SMA/MA/SMK, 10,1% guru SD/MI, dan 6% guru SLB di 15 provinsi Indonesia pada 17-22 November 2024.

Survei tersebut menghasilkan 72,3 persen suara responden setuju PPDB Sistem Zonasi dipertahankan, sedangkan 27,7 persen setuju untuk dihapus.

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Keputusan PPDB Sistem Zonasi akan Diumumkan Februari 

Terungkap sejumlah alasan Yang melatarbelakangi pada guru tersebut setuju untuk melanjutkan PPDB Zonasi.

Alasan utama adalah lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.

Selain itu juga lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal dan berkeadilan, di mana semua anak dari berbagai latar belakang dan kondisi dapat mengakses sekolah negeri.

"Lebih memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada jaluir lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata," bunyi siaran pers survei FSGI yang diterima Disway, 25 November 2024.

Alasan berikutnya, sistem Zonasi juga mendorong daerah untuk menambah sekolah negeri baru demi memenuhi haj atas pendidikan anak-anak di daerahnya.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Umumkan Nasib Sistem Zonasi Jelang Tahun Ajaran Baru 2025

Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya," tandasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai bahwa kebijakan ini lebih memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak untuk mengenyam pendidikan.

“Kebijakan ini lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemenuhan hak atas Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia,” ujar Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads