JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim menyebutkan ada sistem bagi-bagi jatah ke beberapa perusahaan pada tender proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate bersama dua rekannya, yaitu terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Adapun fakta bagi-bagi tender tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim saat dirinya tengah menanyakan soal proses jalannya sistem tersebut.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Dinilai Berbelit-Belit , Majelis Hakim : Netizen Aja Tahu kok !
“Yang Ikut tender pelelalangan adalah 3 konsorsium?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
“Betul Yangmulis 3 (konsorsium) untuk masing-masing paket,” jawab salah satu saksi, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman.
BACA JUGA:Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak
“Siapa yang lolos dari 3 konsorsium itu?,” tanya Hakim Fahzal lagi.
“Tendernya Yangmulia berarti pemenangnya. Untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data,” jawab saksi Gumila.
"Enggak ada saingannya pak? Enggak ada persaingan yang lain?," tanya hakim lagi.
"untuk paket 1 dan 2 ada Yangmulia," jawab saksi Gumila.
BACA JUGA:Ini Reaksi Tegas Menkominfo Budi Arie Soal Tudingan Chandra Arie Terlibat di Kasus BTS 4G
"Siapa pesaingnya?," tanya Hakim Fahzal.
"Kemitraan Lintasarta dan Huawei," jawab saksi.
Mendengar nama perusahaan itu, Hakim Fahzal sontak bingung sekaligus kesal lantaran dua perusahaan itu juga merupakan salah satu pemenang tender di paket lain.