JAKARTA, DISWAY. ID - Sistem tender pada proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dilaksanakan layaknya arisan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pada sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Bahkan Hakim Fahzal Hendri pun sempat meluapkan emosinya saat mendengar jawaban salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak
Pasalnya, salah satu saksi tersebut, yaitu Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman sempat terbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim.
"Hei. itu main-main namanya tuh lah! Itu main-main itu," kata Hakim Fahzal sambil memukul meja dan menggumam dengan nada Bataknya.
"Ndak tender yang kayak begitu pak. Tender tuh harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang walaupun ini dibagi sekian paket tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyebutkan ada sistem bagi jatah ke beberapa perusahaan pada tender proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
BACA JUGA:4 Stadion Ini Bakal Jadi Venue Piala Dunia U-17 2023, JIS Termasuk Usai Disidak FIFA?
Adapun fakta bagi-bagi tender tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim saat dirinya tengah menanyakan soal proses jalannya sistem tersebut.
“Yang Ikut tender pelelalangan adalah 3 konsorsium?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
“Betul Yangmulis 3 (konsorsium) untuk masing-masing paket,” jawab salah satu saksi, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman.
“Siapa yang lolos dari 3 konsorsium itu?,” tanya Hakim Fahzal lagi.
“Tendernya Yangmulia berarti pemenangnya. Untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data,” jawab saksi Gumala.
BACA JUGA:Perselingkuhan Bidan Bohay Picu Mantri Suntik Mati Kades, Peluk dan Cium Diungkap Saksi Rika