MA SUNAT HUKUMAN FS DAN PC
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. (Asprilla Dwi Adha)-
Vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman terdakwa Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.