Ferdy Sambo Masih Bisa Dapatkan Keringan Hukuman, Martin Lukas Simanjuntak: Inilah Hukum Indonesia

Rabu 09-08-2023,08:37 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Sebelum Beraktivitas Hari Ini, Rabu 9 Agustus 2023

BACA JUGA:Bayaran Konsultan BAKTI Rp 340 Juta yang Tugasnya Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala: Cuma Jadwal Aja?

Samuel Hutabarat juga mengungkapkan kekecewaannya beserta keluatga atas putusan Mahkamah Agung terhadap keringan hukuman Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Ini bagaikan petir di siang bolong,” terangnya.

Samuel juga mempertanyakan kenapa sidang MA tidak seperti sidang sebelumnnya yang dilakukan secara terbuka.

“Kami mendengarkan bahwa terdapat dua hakim dari MA yang sangat ngotot untuk memperingan hukuman mereka,” terang Samuel.

“Sedangkan kami sendiri berharap putusan MA akan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan hakim Jakarta Selatan, namun ternyata malahan memutuskan untuk meringankan,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemenang Tender Proyek Menara BTS 4G Kominfo Telah Diseting Dari Awal, Hakim Omeli Konsultan Hukum

BACA JUGA:Batuk Flu

Adapun hasil putusan kasasi Majelis haim Mahkamah Agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Dalam putusan Ferdy Sambo Sobandi selaku Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung, Putri yang divonis 20 tahun penjara diputuskan menjadi 10 tahun penjara, Ricky yang divonis dengan 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat sebelumnya divonis dengan 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kategori :