Nadiem Makarim Resmi Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Rabu 09-08-2023,15:46 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbudristek PPKSP ini diluncurkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Peluncuran Permendikbudristek PPKSP dilakukan Nadiem Makarm saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa 08 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Sentil Sistem PPDB: Ada Ketidaksesuaian Jumlah Kursi dengan Jumlah Siswa!

Disebutkan Nadiem Makarim, pihaknya beberapa tahun terakhir melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. 

"Pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem Makarim.

Peraturan itu, sebut Nadiem Makarim, lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak.

BACA JUGA:Siswi Berprestasi Tak Lolos PPDB SMAN 9 Tangsel, Kini Syok dan Mengurung Diri

Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Mendikbudristek.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Melalui peraturan ini, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Kategori :