Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara

Kamis 10-08-2023,12:38 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang Usai Divonis 4 Tahun Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Pengalaman Irjen Napoleon seagai polisi adalah di didang reserse.

Namun pengalaman, pangkat dan jabatannya tercoreng setelah terlibat kasus.

Irjen Napoleon merupakan mantan tahanan kasus suap terpidana korupsi Tjoko Tjandra.

Napoleon disebutkan terlibat dalam skandal pelarian buronan kasus Bank Bali itu.

BACA JUGA:Desakan Kompolnas agar Irjen Napoleon Bonaparte Buru-buru Disidang Etik, Khawatir Dianggap Diskriminasi

Tjoko Tjandra meski menjadi buronan bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia.

Ternyata di balik semua itu, ia mendapat 'bekingan' dari Napoleon.

Tjoko Tjandra sendiri sudah menjadi buronan sejak kasusnya pertama kali muncul pada 2009 lalu.

Saat itu, kabarnya, ia meminta Napoleon yang mejabat sebagai Kepala Divisi Hubungan International Polri (Kadiv Hubinter Polri) pada 2020.

BACA JUGA:Ada Apa Nih? Hanya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang Belum di Sidang Etik, Kompolnas ke Polri: Jika Tidak Segera...

Napoleon disebut berperan penting dalam menghapus nama Tjoko Tjandra dari red notice.

Red notice adalah sebuah pemberitahuan yang digunakan oleh Interpol untuk mengidentifikasi seorang buronan internasional alias DPO.

Irjen Napoleon dianggap terbukti oleh Hakim menerima suap sebanyak USD 350.000 (Rp 5,137 miliar) dan SD 200.000 (Rp 2,1 miliar).

Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

Keterlibatan Irjen Napoleon dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Kategori :